Jaksa Bina Desa

No. SK: KEP- 23 /P.2.11/Cr.5/08/2022

  1. Surat Permohonan dari Pemerintah Desa
  2. Surat Permohonan dari Pemerintah Desa

  1. Surat Permohonan dari Pemerintah Desa ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Banggai melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Surat Permohonan dari Pemerintah Desa ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Banggai melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Jaksa Bina Desa merupakan layanan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banggai guna melakukan penyuluhan hukum atau penerangan hukum. Jangka waktu setiap 1 bulan sekali atau sesuai kondisi tertentu

Biaya yang dibutuhkan menyesuaikan dan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum

Penanganan Pengaduan dilakukan sesegera mungkin sesuai surat permohonan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store